Ada Papan Bunga Bertuliskan Tangkap Koruptor Dana Hibah KONI Bengkalis di Kejati Riau Senin, 24/05/2021 | 21:01
Karangan bunga di depan Kejati Riau
BNEWS - Ada karangan bunga yang menarik perhatian masyarakat di depan Kejati Riau di kota Pekanbaru hari ini, Senin (24/5/2021). Pasalnya, tertulis di karangan bunga tersebut "Tangkap Koruptor Dana Hibah KONI Bengkalis".
Karangan bunga tersebut, sesuai yang tertulis di bawahnya, berasal dari Jaringan Aktifis Reformasi Indonesia (JARI) 98 Riau.
Karangan bunga ini diduga sebagai pelampiasan rasa kecewa JARI 98 terhadap pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 tersebut
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Riau, Marvelius, SH, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan, bahwa Kejati mendukung penuh Kejari Bengkalis dalam mengungkap perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, termasuk perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019.
Sedangkan seorang aktivis anti korupsi yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis menjadi kasus "seksi" untuk diamati. Sebab, ada dua institusi penegak hukum di Riau yang menanganinya.
Dimana pada September 2020 perkara dana hibah Rp 12 miliar tahun 2019 yang diterima KONI Bengkalis, diselidiki oleh Dit Krimsus Polda Riau.
Penyidik Direktorat Krimsus Polda Riau juga telah memeriksa Ketua KONI Bengkalis Darma Firdaus Sitompul, mantan Ketua KONI, Syaukani, bendahara KONI, Saroni, mantan bendahara Usman Malik, Hera Tri Wahyuni dan Muhammad Asrul.
Kemudian para ketua cabang olahraga (Cabor), diantaranya Ketua Cabor Muaythai Ade Janu Harjayanto, Ketua Panahan, Ketua Anggar Harianto, Ketua ISSI, Irwansyah, dan Ketua-ketua Cabor lainnya.
Namun, pada 16 Oktober 2020, wartawan yang mengkonfirmasi melalui WhatsApp sama Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi menyatakan, pihaknya menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 tersebut.
"Hsl penyelidikan kt: tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara," kata Kombes Andri Sudarmadi melalui WhatsApp.
Kembali Diproses
Seiring berjalannya waktu, perkara dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 itu kembali diproses penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Keuletan dan ketelitian penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menemukan bukti awal dugaan kerugian negara dalam penggunaan dana hibah KONI 2019 tersebut. Berdasarkan bukti awal itu, penyidik menaikan perkara tersebut kepenyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, ketika dikonfirmasi siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019, menegaskan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara selesai.
"Menunggu penghitungan kerugian negara selesai," jawab Nanik Kushartanti melalui WhatsApp.**/tim