Geledah Tersangka Narkoba, Aparat Polres Bengkalis Malah Temukan Senjata Api Jumat, 21/05/2021 | 15:44
BNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana narkoba jenis Sabu, dengan barang bukti seberat 1,8 gram.
Saat menggeledah barang bukti salah satu tersangka, BI, aparat juga menemukan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru berwarna kuning.
Mereka yang ditangkap diduga sebagai pelaku adalah EDA, (28) seorang perempuan warga Jalan Duri-Dumai KM 9 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan dan RAL (34) laki-laki, warga Jalan Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian SMN (32) laki-laki, warga Desa Lajer Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, BI (34) Laki-laki, warga Jalan Duri XII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan dan BOL (24) warga Jalan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan pertama terjadi pada tanggal 18 Mei 2021 di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur, Desa Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Kejadian kedua di Jalan Duri-Dumai Duri XIII Kelurahan Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Selanjutnya, penangkapan yang ketiga di sebuah rumah di Jalan Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Setelah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis dari tersangka SUP, dia mengakui mendapat narkoba dari EDA melalui RAL, maka tim langsung melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya.
"Setelah mengantongi nama-nama bandar dan pengedar, langsung dilakukan pengejaran dan tim berhasil menangkap EDA dan RAL di sebuah rumah di Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Toni Amanda, SE dan Kanit Narkoba, IPDA, Harianto Alek Sinaga, di Mapolres Bengkalis, Jumat (21/5/2021).
Keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna di proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar menjaga keluarga dan jauhi pergaulan anak-anak dari barang haram Narkoba.
"Marilah kita bersama untuk membasmi dan memberantas peredaran narkoba," tutupnya.
Sementara pasal untuk, BI, pemilik senpi, adalah undang-undang darurat karena menguasai senjata api rakitan jenis Revolver, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, kemudian Saudara (B) itu dikenakan undang-undang darurat 1951 undang-undang darurat tahun lalu tahun 1948 ancaman hukumannya adalah 20 tahun," kata Kapolres.**/ris