Zona Merah, Pemko Pekanbaru Larang Masyarakat Adakan Pesta Pernikahan Rabu, 19/05/2021 | 17:19
Walikota Pekanbaru
BNEWS - Pemko Pekanbaru sehabis lebaran Idul Fitri 2021 ini tidak ingin kecolongan lagi, seperti membludaknya jumlah terkonfirmasi Covid-19 pada awal Ramadan. Salah satu penyebabnya karena pemberian izin resepsi pernikahan pada bulan Maret 2021.
"Karena itu kita melarang resepsi pernikahan yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah tak masalah, dengan jumlah orang terbatas," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Dalam Surat Edaran (SE) Wako Pekanbaru yang sudah dikeluarkan, diatur bahwa akad nikah masih tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas. Misalnya, 10 dari keluarga wanita dan 10 dari keluarga pria serta petugas dan tetap dengan protokol kesehatan.
"Tapi kalau namanya resepsi pernikahan, kami sudah jera dengan kejadian sebelum bulan Ramadan lalu. Karena, kami banyak memberikan izin resepsi pernikahan," kata Firdaus.
Wako juga menyatakan, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru yang memicu Provinsi Riau juga jadi zona merah di awal bulan Ramadan lalu diduga dari banyaknya kegiatan pesta pernikahan.
Seperti diketahui, Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah dengan risiko kasus Covid-19 tinggi atau zona merah.
Dilansir dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 per Selasa 18 Mei 2021, zona merah saat ini berjumlah 7 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru.
Daerah yang ditetapkan zona merah selain Pekanbaru antara lain, Deli Serdang, Kota Palembang, Solok, Kota Bukittinggi, Kota Salatiga dan Sleman.**/zi