Peringati Detik Kemerdekaan, Mari Berdiri Tegak Pukul 10.17 WIB Hari Ini Senin, 17/08/2020 | 09:53
JAKARTA - Seluruh masyarakat Indonesia diminta menghentikan kegiatan sejenak selama 3 menit dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi, yang dilakukan secara virtual pada pukul 10.17 WIB hari ini, Senin, 17 Agustus 2020.
“Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dalam Konferensi Pers Terkait Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia juga menerangkan bahwa hal tersebut bertujuan untuk membangkitkan semangat mencintai Tanah Air yang pada 17 Agustus berulang tahun ke-75.
“Inilah cara kita membangkitkan semangat untuk mencintai Tanah Air yang ulang tahun ke-75. Pak Menteri Sekretaris Negara sudah memberi contoh sebuah video pendek, di pukul 10.17 WIB kami harapkan seluruh bangsa Indonesia di manapun mereka berada bisa mengambil sikap sempurna ketika bendera Merah Putih akan dikibarkan di Istana,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Presiden juga menjelaskan teknis pelaksanaan imbauan tersebut di daerah-daerah maupun luar negeri yang berbeda zona waktu untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.
“Daerah lain menyesuaikan dan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti,” ucapnya.
Selain itu, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dengan zona waktu yang tidak terlampau jauh, juga diminta partisipasinya dalam budaya baru tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jika itu memungkinkan, waktunya hanya berbeda tiga sampai lima jam, ya wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya bedanya sepuluh jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa,” kata Heru.
Heru juga meminta kreativitas jajaran pemerintah di daerah untuk mengingatkan pelaksanaan imbauan tersebut bagi warganya misalnya dengan memanfaatkan kendaraan-kendaraan bersirene yang dimiliki daerah.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa imbauan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang apabila melaksanakan imbauan tersebut justru akan membahayakan diri dan keselamatannya.
“Katakanlah sedang melaju di jalan tol atau jalur cepat, tidak perlu melakukan itu karena justru akan membahayakan. Tapi bagi yang lain mohon diusahakan untuk mengikuti acara ini,” ucapnya.**/ril