Kebun Kelapa Sawit Nurhadi yang Disita KPK Luasnya 530,8 Ha Kamis, 13/08/2020 | 16:49
JAKARTA - Lahan kebun kelapa sawit milik Nurhadi Abdurrachman di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang disita KPK luasnya 530,8 hektare.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, lahan kebun kelapa sawit itu diduga suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh bekas sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Menurut Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020), penyitaan kebun kelapa sawit milik Nurhadi itu disaksikan notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, serta pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut.
Penyidik KPK juga sudah memasang tanda papan penyitaan KPK.
"KPK mengingatkan agar siapa pun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah barang yang disita antara lain belasan kendaraan mewah roda dua maupun roda empat beserta tanah dan bangunan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky sempat buron namun berhasil ditangkap setelah tiga bulan dalam pelarian. Mereka berdua ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri.***/