JAKARTA - Anita Kolopaking, kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, mulai hari ini, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono, Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra sejak Jumat kemarin.
Pemeriksaan Anita berlangsung hingga Sabtu dini hari dan terdapat 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Anita dianggap telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.***