Dugaan Penggelapkan SHU, Ketua Koperasi KNES Kampar Digiring ke Mapolres Jumat, 30/04/2021 | 11:51
Serifikast Tora, Foto dok/int
BNEWS - Ketua Koperasi KNES di Kabupaten Kampar dengan inisial MAA digiring ke Mapolres Kampar, Kamis (29/4/2021), dengan dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU), penggelapan Sertifikat TORA Sinama Nenek dan melakukan teror terhadap warga.
KNES adalah koperasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) di Senama Nenek, Kampar. KNES juga bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat penerima objek TORA di Senama Nenek dalam kerjasama kemitraan dengan PTPN V.
Menurut Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, aparat melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan setelah dua kali dilakukan pemanggilan tidak diindahkan oleh MAA. Pemanggilan dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait perkara yang tengah ditangani Polres Kampar.
"Pemanggilan yang dilakukan untuk dimintai keterangan terkait laporan dari anggota KNES tentang adanya penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU)," kata Bery.
Menurut Berry, saat ini MAA masih berstatus saksi dan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
TORA Ditangani Polda Riau
Selain Polres Kampar, Polda Riau saat ini juga sedang menangani perkara yang berkaitan dengan Koperasi KNES ini.
Menurut Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, terjadi pelanggaran dalam program TORA di Senama Nenek, Kabupaten Kampar.
Menurut Kapolda, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, soal jual beli TORA di Senama Nenek diduga ada komisi masing-masing Rp 5 juta untuk Kepala Desa Senama Nenek dan Ketua KNES dari tiap transaksi.
Kasus ini sempat heboh karena disebut berkaitan dengan bom molotov di sebuah rumah yang terletak di Jalan Garuda Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (24/12/2020) lalu.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menyebutkan, pemiliki rumah korban molotov itu ikut melaporkan kasus penggelapan TORA tersebut.
"Lantaran korban membantu masyarakat dalam menuntut keadilan rumahnya di molotov. Pelaku diupah Rp 30 juta untuk melakukan aksi teror tersebut, " kata Zain dalam konfrensi pers penangkapan empat pelaku pengeboman tersebut.
Tanah Objek Agraria atau TORA di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dijual pemilik dengan harga satu kapling (1 ha) Rp150 juta.
Padahal TORA di Riau tersebut dibagikan oleh Presiden Jokowi sejak Desember 2019 secara gratis untuk warga tempatan, supaya perekonomian mereka meningkat.
Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES)
Pada tahun 2020, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 1.385 sertifikat tanah di atas lahan seluas 2.571 hektare (ha) kepada masyarakat Desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penyerahan dilakukan setelah PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) mengembalikan lahan tersebut kepada negara melalui Kementerian ATR/BPN pada 10 Juni 2019 lalu. Pengembalian ini kemuduan disempurnakan dengan Berita Acara Pengembalian pada tanggal 5 Juli 2019.
Selain mengembalian lahan, Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa mengatakan, PTPN V juga membantu masyarakat mendirikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek. Koperasi ini akan menjadi wadah masyarakat setempat sekaligus mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam menetapkan masyarakat penerima sertifikat.
"Kami turut menjaga agar penyerahan 1.385 sertifikat tanah program Restribusi Tanah Objek Reforma Agraria ini memberikan kemaslahatan, khususnya masyarakat Desa Senama Nenek. Kami juga berkomitmen bermitra dengan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut melalui skema single management," kata Jatmiko.**/dai