Dimakzulkan, DPRD Jember Tak Lagi Mengakui Faida sebagai Bupati. Kamis, 23/07/2020 | 07:52
JEMBER - DPRD Jember telah menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Faida dari jabatannya sebagai bupati. Pemberhentian atau pemakzulan tersebut membuat DPRD secara politik tak lagi mengakui Faida sebagai bupati.
"Pemakzulan itu memiliki konsekuensi politik bahwa kita (DPRD Jember) sudah tidak lagi mengakui Faida sebagai bupati," kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, Kamis (23/7/2020).
Menurut Itqon dilansir dari detik.com, Faida dinilai tak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan kebijakan politik. Sebab Faida secara politik bukan lagi memiliki kapasitas sebagai bupati.
"Bupati itu kan selain pejabat pemerintah juga pejabat politik. Nah, jabatan politiknya ini yang sudah tidak kita akui lagi. Itu sudah otomatis dengan adanya pemakzulan ini," lata Itqon.
Tetapi menurutnya, secara administratif Faida masih diakui sebagai Bupati Jember. Jadi dia masih memiliki hak secara administratif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember.
DPRD saat ini juga mulai menyiapkan materi pendukung dalam rangka menindaklanjuti usulan pemakzulan bupati Jember untuk dimintakan fatwa MA. Berbekal fatwa MA itu, bisa diajukan ke Mendagri agar Faida diberhentikan secara administratif dari jabatan Bupati Jember.
"Dalam waktu dekat usulan pemakzulan ini akan kita mintakan fatwa ke MA. Kalau diterima, ini menjadi dasar kita untuk pengajuan pemberhentian Faida ke Mendagri," ujar Itqon.***