Menjadi Tersangka Kasus Suap, KPK Tahan 11 Anggota DPRD Sumut Kamis, 23/07/2020 | 07:48
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (22/7/2020) hingga 10 Agustus 2020.
"Setelah melakukan proses penyidikan KPK menahan 11 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu (22/7/2020).
Nama-nama anggota DPRD Sumut yang ditahan tersebut adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Menurut Ghufron, Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara, Robert, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Ghufron, selain 11 orang tersebut ada tiga nama tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Sebelum menetapkan 14 anggota DPRD Sumut tersebut sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.***/tim