Yayasan SPPG Terafiliasi Mantan Ketua BGN Terima Insentif Miliaran Tiap Hari Rabu, 03/06/2026 | 20:19
Mantan Ketua BGN Dadan Hindayana
Berkabarnews.com, Jakarta - Setelah menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP dan Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
Menurut Syarief, selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.**/ara