Berkabarnews.com, Pekanbaru - Sebanyak 307 ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Riau hari ini dimutasi. Mutasi ini menurut Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, bukan sekadar perpindahan tugas administratif, tetapi bagian dari strategi pembenahan internal untuk menghadirkan semangat baru di lingkungan kerja.
Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas kerja aparatur sipil negara (ASN). "Pemindahan ASN dinilai sebagai langkah strategis untuk menata ulang sumber daya manusia agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Sekda..
Syahrial Abdi juga mengatakan, kebijakan mutasi yang dilakukan di Sekretariat DPRD Riau merupakan tindak lanjut dari arahan Plt Gubernur Riau. “Hari ini kita menindaklanjuti kebijakan Pak Plt Gubernur untuk melaksanakan pembinaan kepegawaian kepada ASN yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau,” kata Sekda di Halaman DPRD Riau.
Sekda juga menjelaskan, kebijakan mutasi ini juga bertujuan mencegah terulangnya permasalahan lama yang berpotensi mengganggu kinerja individu maupun pemerintahan. Karena itu, pembinaan dilakukan agar sistem kerja di Sekwan dapat berjalan lebih tertib dan produktif.
“Kita tidak ingin ada peristiwa yang dulu-dulu kemudian berulang kembali. Jadi, yang berisiko terhadap kinerja pegawai itu sendiri secara individu maupun kinerja Setwan secara kolektif dapat terselesaikan,” jelasnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa proses mutasi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kesinambungan organisasi. Penataan diharapkan mampu menghadirkan semangat baru sekaligus memperbaiki koordinasi internal di Sekretariat DPRD Riau.
“Tadi kita sudah kumpulkan kawan-kawan yang dimutasikan keluar dari Setwan. Sekaligus, kita juga menghadirkan pegawai yang dimutasikan dari semua OPD untuk menjadi bagian dari Setwan hari ini,” kata Sekda.
Meski terjadi perpindahan tugas, Syahrial menekankan seluruh ASN tetap berkewajiban menyelesaikan persoalan tanggung jawab yang masih melekat. Ia menilai profesionalisme pegawai menjadi kunci agar transisi berjalan tanpa mengganggu layanan dan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, tanggung jawab kerja tidak otomatis berakhir ketika seorang ASN dipindahkan ke unit baru. Beban yang belum tuntas harus tetap dituntaskan sebagai bentuk integritas dan komitmen.
“Pesan kita, semua tanggung jawab kerja baik individu maupun kolektif yang masih memiliki beban tetap harus diselesaikan. Itu menjadi tanggung jawab individu masing-masing meskipun kini bertugas di tempat yang baru," ujar Sekdaprov Riau.**/ian