Bentuk Tim Inspeksi Kasus Mundurnya 64 Kepsek, Kajati Riau Sebut Kajari Inhu Bodoh Kamis, 23/07/2020 | 07:11
Kajati Riau saat jumpa pers
PEKANBARU - Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membentuk tim inspeksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kejaksaan terhadap 64 Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
Alasan pengunduran puluhan kepala sekolah tersebut karena mereka tertekan oleh intimidasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga mengaku diperas oleh oknum kejaksaan di Kejari Inhu.
Kajati terlihat marah atas kinerja bawahannya yang dinilai lalai dan bodoh, tidak melakukan pengawasan atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Indragiri Hulu tersebut.
Kajati Riau, Mia Amiati juga menyebutkan telah menanyakan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu secara persuasif terkait kasus tersebut.
"Kajari Inhu mengaku tidak tahu. Salahnya dia dan bodohnya dia, memang tidak mengawasi. Harusnya kan meskipun di luar itu tanggung jawabnya sebagai Kajari, jadi mau tidak mau dia akan kena." tegas Mia saat klarifikasi setelah giat Hari Bakti Adhyaksa ke 60 di Aula Kejati Riau, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut Mia melalui bidang Pengawasan, pihaknya sudah klarifikasi terhadap 6 orang di Kejari Inhu.
"Dari pihak luar sebanyak 9 orang juga sudah diklarifikasi," kata Mia.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 64 kepala sekolah tingkat SMP Negeri di Kabupaten Inhu mengundurkan diri. Hal tersebut dilalukan meteka karena adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejari Inhu bersama sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Tipikor Nusantara.***/tim