Berkat Laporan Masyarakat Jaringan Narkoba Rohil-Dumai Berhasil Diungkap Minggu, 10/05/2026 | 21:45
Barang Bukti kasus Narkoba Rohil-Dumai
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp. Aparat menyita puluhan gram sabu-sabu dan senjata api rakitan beserta amunisi aktif dari tangan para tersangka, yang diringkus di Rokan Hilir dan Kota Dumai.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan ini bermula dari informasi yang masuk ke nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. "Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak menuju Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Sabtu (9/5/2026) untuk melakukan penggerebekan," kata Yudha, Minggu (10/5/2026).
Di lokasi pertama, polisi menangkap tersangka berinisial SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat 24,10 gram, timbangan digital, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
"SU mengaku berperan sebagai pengedar yang mengecer barang haram tersebut ke pelanggan," kata Yudha.
Tak berhenti di situ, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama barang haram tersebut. Dari pengakuan SU, muncul nama SA yang diketahui berada di wilayah Dumai. Polisi kemudian melakukan pengejaran cepat guna memutus rantai pasokan narkotika yang diduga telah beroperasi cukup lama di wilayah pesisir Riau tersebut.
Hasilnya, pada Minggu (10/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menyergap SA (35) dan rekannya berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. Penangkapan ini mengejutkan para tersangka yang saat itu tengah mengendarai sebuah mobil Honda Brio berwarna merah. Keduanya tak berkutik saat petugas mengepung kendaraan mereka di tengah kesunyian malam.
Kejutan lain muncul saat penggeledahan mobil, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan tujuh butir amunisi. "Selain senjata api, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba, serta dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi bisnis ilegal mereka," jelas Yudha.
Berdasarkan pengakuan SA, bisnis haram ini telah ia jalankan selama enam bulan terakhir dengan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO.
Terkait kepemilikan senjata api, tersangka berkilah bahwa senjata tersebut merupakan titipan gadai dari rekannya berinisial L seharga Rp700 ribu sejak delapan bulan lalu. Kini, pihak kepolisian tengah mendalami potensi keterlibatan senjata tersebut dalam aksi kriminal lainnya.
"Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tes urine," terang Yudha.**/ald