Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Depan Hotel Altha Bangkinang Senin, 04/05/2026 | 15:45
Dua pelaku Narkoba warga Bangkinang
Berkabarnews.com, Bangkinang - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Jalan M Yamin depan Hotel Altha, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Jum'at (1/5/20026) malam. Kedua pelaku berinisial DA (26) warga Kelurahan Langgini dan FI (25) warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.
"Pelaku diduga pengedar dan kurir jenis sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 0.11 Gram, kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, Senin (4/5/2026).
Awal penangkapan pelaku ini kata Kasat, atas informasi masyarakat dan tim melakukan penyelidikaan, hingga akhirnya kedua pelaku yang dicurigai berhasil ditangkap.
"Saat pelaku digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan potongan kantong plastik warna merah serta dibalut lagi dengan kertas tisu, ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku DA," ujar Kasat.
Setelah kedua pelaku diinterogasi mereka mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang inisial ZA di daerah Kelurahan Langgini. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujar Markus Sinaga.**/ald