Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Bandar Picak Jumat, 01/05/2026 | 17:16
BB Narkoba
Berkabarnews.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pelaku Narkoba di Jalan Dusun III, Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial EK (29) warga Dusun II Desa Bandar Picak. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.39 gram, kaca pirex diduga berisikan sabu seberat 1.35 gram.
Selain sabu-sabu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan 2 timbangan digital.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, Jum'at (1/5/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku di Perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Bandar Picak. ?Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat.
"Sebelumnya di tempat dia duduk juga ditemukan 10 paket yang dibungkus dengan plastik klip serta dimasukkan ke dalam dompet kecil dan sempat dibuang saat penggerebekan," terang Kasat Narkoba.
Saat pelaku diinterogasi ia mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari BO (Panggilan) dengan sistim buang di daerah Marpoyan Kota Pekanbaru.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Markus Sinaga.**/ald