Satresnarkoba Polres Kampar Musnahkan BB Hasil Ungkapan 11 Kasus Jumat, 17/04/2026 | 15:36
Pemusnahan BB Narkoba
Berkabarnews.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering, Jumat (17/04/2026) di ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan pengadilan, kejaksaan, dan pihak terkait ini melibatkan pemusnahan total 471,93 gram sabu dan 167,32 gram daun ganja kering dari hasil ungkapan 11 kasus narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Markus T. Sinaga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.
"Setiap gram narkotika yang kita musnahkan berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dan keluarga dari jerat kejahatan narkotika," ujar Kasatresnarkoba.
Menurutnya, seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan pengawasan dari berbagai pihak terkait.
"Kita melakukan pemusnahan ini dengan cara yang aman dan sesuai standar prosedur, sehingga tidak ada kemungkinan barang bukti ini beredar kembali ke masyarakat. Kolaborasi dengan pengadilan dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik," jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Narto Siltor, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Jodhi Kurniawan, Kaurbinopsnal Satresnarkoba IPTU Syelfa Endri, perwakilan Kapolsek Kampar IPDA David Gusmanto, Kasat Tahti Polres Kampar IPTU Joko Sumarno, serta penasehat hukum Benny Zairalatha.
Turut hadir juga sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti yang mereka bawa.
Setelah proses pemusnahan selesai, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk kesepakatan bahwa proses telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Jodhi Kurniawan menyampaikan apresiasi terhadap upaya Polres Kampar dalam memberantas narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Kita harus terus bekerja sama untuk memastikan bahwa narkotika tidak lagi mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Narto Siltor menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara adil terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika.
"Setiap tersangka berhak mendapatkan proses hukum yang adil, namun kita juga harus memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya tidak memberikan dampak lebih lanjut kepada masyarakat," jelasnya.**/ald