Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Warga Desa Pantai Cermin Sabtu, 28/03/2026 | 16:57
Berkabarnews.com, Tapung - Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku Narkoba di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Keduanya adalah RI (26) dan RH (25), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 7.15 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
"Hasil penggeledahan kita temukan 36 paket sabu-sabu, 2 Handphone, kotak rokok dan barang bukti lainnya," kata Kasat.
Diungkapkan Kasat, penangkapan kedua pelaku karena ada laporan peredaran Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Melur, Desa Pantai Cermin.
Saat kedua pelaku diinterogasi, mereka mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari penghubung seorang wanita panggilan MA dan diambil dengan sistem jemput ke tempat yang ditentukan.
"Keduanya kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas Kasat Narkoba.**/ald