Kepala Kantah Inhu Serahkan 4 Sertipikat Tanah Wakaf di Kecamatan Pasir Penyu Kamis, 12/03/2026 | 14:15
Penyerahan sertipikat tanah wakaf di Masjid Jami’ At-Taqwa, Desa Batu Gajah, Rabu (11/3).
INHU — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu menyerahkan empat sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kecamatan Pasir Penyu dalam kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 1447 H/2026 M yang digelar di Masjid Jami’ At-Taqwa, Desa Batu Gajah, Rabu (11/3).
Selain itu penyerahan sertipikat juga dilakukan di Masjid Arrahman di Desa Pasir Bongkal, Masjid Babul Jannah di Desa Air Molek I, Masjid Raudhatul Jannah di Desa Candirejo, serta Masjid Al-Baroqah di Desa Tanah Merah.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P., kepada para nadzir atau pengelola tanah wakaf.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu terhadap program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf, khususnya yang dimanfaatkan untuk tempat ibadah dan kegiatan keagamaan.
Melalui sertipikasi tersebut, status tanah wakaf menjadi lebih jelas dan memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus menjadi sarana penyampaian berbagai program pembangunan secara langsung.
Dengan diserahkannya sertipikat tanah wakaf tersebut, diharapkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan ibadah dan sosial keagamaan dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat sekitar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan akan terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.**/rls