Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Penyelesaian Aset Tanah Jumat , 20/02/2026 | 14:12
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Satgas ini disahkan melalui penandatanganan SKB yang disaksikan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini pada Jumat (20/02/2026) di Jakarta.
Satgas bertugas mempercepat sertipikasi aset tanah Telkom, termasuk penerbitan, perpanjangan, dan peningkatan hak, serta mendukung penyelesaian sengketa pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan dan tata kelola aset negara agar lebih terpadu dan sistematis.
Satgas akan bekerja hingga 19 Februari 2027 dengan target seluruh aset Telkom tersertipikatkan dan permasalahan pertanahan dapat tertangani secara lebih efektif. Kolaborasi ini menjadi komitmen bersama dalam melindungi aset strategis negara.**/rilis