Polisi Tangkap Penjual 8 Ton Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal Selasa, 21/07/2020 | 08:22
PAYAKUMBUH - Tertangkap tangan saat mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang diperkirakan 8 ton menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel, warga Payakumbuh ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan kedua tersangka langsung diamankan polisi, Doni (42) warga Kecamatan Kapur IX yang berperan sebagai sopir dan Gisman (46) warga Kecamatan Payakumbuh yang berperan sebagai pemilik pupuk.
"Pupuk itu akan didistribusikan secara ilegal. Diambil dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar Bukittinggi lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau. Pelaku membeli pupuk tersebut per karung dengan harga Rp 160 ribu, lalu dijual seharga Rp 180 ribu," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel BA 8672 KU warna kuning serta pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau 8 ton.
"Tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus menjamin agar pendistribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani," ungkapnya, dilansir dari detik.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagaimana dengan ancaman hukuman maks 6 tahun penjara.***