ATR/BPN dan KPK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Jaga Ketahanan Pangan Kamis, 11/09/2025 | 22:10
BNEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup peluang terjadinya praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pengendalian laju alih fungsi lahan sebagai salah satu prioritas strategis pemerintah.
Menurutnya, lahan sawah memiliki nilai vital dalam mendukung ketersediaan pangan nasional sehingga perlindungan dan pengelolaannya harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Selain untuk menjaga ketersediaan pangan, rencana aksi ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi layanan publik di bidang pertanahan. Dengan adanya integrasi data LSD ke dalam Rencana Tata Ruang, pemerintah dapat memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya sekaligus mengurangi potensi penyimpangan dalam proses administrasi.
Kolaborasi ATR/BPN dengan Stranas PK menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah korupsi melalui reformasi tata kelola pertanahan. Ke depan, rencana aksi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif serta mendukung agenda nasional ketahanan pangan.**