Kantah Inhu Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan Riau Rabu, 10/09/2025 | 17:54
BNEWS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P, menghadiri Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah (HAT) dalam Kawasan Hutan di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/9/2025).
Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam pembahasan, disampaikan hasil peninjauan kembali RTRW Provinsi Riau tahun 2018–2023. Berdasarkan rekapitulasi akhir, RTRW memperoleh nilai 49,92 yang dikategorikan berkualitas buruk. Selain itu, rekomendasi revisi menunjukkan adanya perubahan muatan materi Perda RTRW sebesar 54 persen. Kondisi ini membuat revisi RTRW harus ditempuh melalui mekanisme pencabutan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, proses revisi RTRW Provinsi Riau telah memasuki tahap pembahasan lintas sektor sekaligus menunggu penerbitan persetujuan. Diharapkan langkah ini dapat mempercepat penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan, sekaligus memperkuat kepastian hukum tata ruang di Provinsi Riau.**/rls