Polda Riau Bongkar Kilang Penyulingan Minyak Bumi Ilegal di Dumai Minggu, 19/07/2020 | 15:17
DUMAI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar sindikat kilang penyulingan minyak bumi ilegal yang berlokasi di areal perkebunan sawit pedalaman Kota Dumai.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi di lokasi kilang Ilegal Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Minggu (19/7/2020) mengatakan bahwa setiap bulan kilang tersebut mampu mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar dan premium.
Menurut Kapolda, dilansir dari Antara, kilang ilegal ini diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka menampung minyak mentah dari para pelaku ilegal tapping atau pencuri emas hitam mentah dengan cara mengebor pipa-pipa minyak bertekanan tinggi.
Ada empat tersangka yang berhasil dibekuk dari pengungkapan tersebut. Mereka adalah DA selaku pengelola, AM salah satu pemasok minyak mentah serta dua karyawan BS dan J.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, usai mengungkap rangkaian aksi pencurian minyak sejak November 2019 lalu.
Selain berhasil membongkar sindikat pencurian itu hingga ke Provinsi tetangga, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Agung mengatakan ternyata terdapat kilang minyak ilegal yang juga beroperasi di Riau.
"Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan indikasi pengolahan minyak mentah ilegal ini di Riau, tapi belum tahu di mana," ujarnya.
Hingga akhirnya, pada 2 Juli 2020 lalu, jajarannya berhasil menemukan informasi keberadaan kilang Ilegal tersebut di Kota Dumai. Polisi pun langsung menggerebek lokasi kilang Ilegal tersembunyi dan kini telah dipasangi garis polisi.
Lokasi kilang minyak mentah ilegal ini tidak jauh dari pusat kota, sekitar lima kilometer dari lintas Duri-Dumai. Kilang tertutup perkebunan sawit dan karet. Terlihat banyak tumpukan kayu yang digunakan sebagai bahan bakar tungku-tungku untuk memasak minyak mentah secara tradisional.
Kapolda mengatakan ada lima tungku yang ditemukan petugas, satu kolam penampungan minyak mentah dengan kapasitas 50 ton serta satu tangki besi penyimpanan.
Menurutnya, para pelaku mendatangkan minyak mentah hasil curian dari berbagai daerah di Riau menggunakan truk tangki besar. Minyak mentah itu kemudian disimpan dalam kolam penampungan. Dari kolam penampungan, minyak mentah disedot dan dibawa ke tungku masak.
"Dibutuhkan waktu 30 jam untuk memasak minyak mentah menjadi solar. Setiap tungku berkapasitas 7 ton dan menghasilkan 3 hingga 3,5 ton solar. Bisa dihitung berapa kerugian negara jika satu bulan mereka mengolah 50 ton minyak mentah dari sini," ujarnya.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita 14 ton minyak solar ilegal. Biasanya, minyak itu akan diambil oleh pembeli atau dijual ke pengecer dengan harga miring. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan sejumlah pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan pencurian minyak ini tidak hanya merugikan negara, namun turut membahayakan masyarakat sekitar. Aksi mereka berpotensi merusak pipa-pipa minyak bertekanan tinggi hingga menyebabkan ledakan.***