Polda Muusnahkan 4 Rakit PET di Kuansing, Gubri: Ekosistem Harus Dilindungi Jumat, 01/08/2025 | 09:18
Pemusnahan rakit PETI
Berkabarnews.com, Kuansing - Satuan Tugas (Satgas) penertiban yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo memusnahkan 4 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Kamis (31/7/2025). Petugas di lokasi membakar empat rakit PETI tersebut.
Dalam operasi ini, petugas gabungan sempat melihat para pelaku di sekitar lokasi PETI. Namun, karena menyadari kehadiran petugas mereka berhasil melarikan diri. Penindakan ini dilakukan merespon informasi aktivitas PETI, yang berlangsung di kebun sawit berlokasi di Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Selain barang bukti rakit, di lokasi tersebut tim gabungan juga menemukan 1 unit mesin pompa, gulungan selang,1 tampi dulang emas, 1 drum plastik, dan karpet cacing. Barang bukti tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Kuansing.
Dalam kunjungan kerja ke Kuansing, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan, tidak ada lagi ruang kompromi bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak sungai dan lingkungan, khususnya menjelang perhelatan nasional Festival Pacu Jalur di Kuansing.
"Saya, bersama Bapak Kapolda, Bupati, Danrem, dan Kajati, sepakat bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas-aktivitas yang merusak, terutama di wilayah sungai. Sungai adalah sumber air, sumber budaya, dan bagian dari marwah kita," ujar Abdul Wahid di Teluk Kuantan.
Untuk memberantas aktivitas PETI ilegal, Gubri menegaskan, Pemprov Riau saat ini sedang menyiapkan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas ESDM sebagai solusi legal bagi masyarakat agar tetap dapat beraktivitas secara sah dan berkelanjutan.
"Kami tidak ingin masyarakat hanya ditertibkan, tapi juga harus diberikan alternatif ekonomi yang legal, aman, dan produktif," kata Gubri.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pendekatan Green Policing, yaitu penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian alam dan kesadaran kolektif. Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dalam penindakan ini, karena Sungai Kuantan hulunya ada di Sumbar.
"Kami sudah berkoordinasi lintas provinsi, termasuk dengan pihak di Sumatera Barat, karena dampak kerusakan lingkungan ini lintas batas. Persepsi publik bisa terbentuk hanya dari satu unggahan media sosial, dan itu bisa berdampak pada citra seluruh masyarakat Riau," tegas Kapolda.**/ian