Polres Inhil Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Senin, 14/07/2025 | 12:40
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning
Berkabarnews.com, Inhil - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Lapangan Apel Mapolres Inhil.
Apel ini menjadi langkah awal untuk menegakkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas, sejalan dengan tema nasional "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".
Apel gelar pasukan dimulai pada pukul 08.00 WIB dipimpin langsung oleh Wakapolres Indragiri Hilir, Kompol Rizki Hidayat. AKP Fandri (Kasat Lantas) sebagai Perwira Apel, serta IPDA Riki Fadilah sebagai Komandan Apel.
Apel ini turut dihadiri forkopimda dan instansi terkait, antara lain, Kasdim 0314/Inhil, Mayor Arm Luud Guntono, Subdenpom Tembilahan, diwakili Serka Yanto, Kasatpol PP Inhil, Ahmad Khusairi, Kabid Lalin Dishub Inhil, Riyanto Musri, Kajasa Raharja Inhil, Nugroho Devrian dan para Pimpinan OPD, Pejabat Utama, serta personel Polres Inhil.
Peserta apel terdiri dari personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP, mencerminkan sinergitas lintas sektor dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Waka Polres mengatakan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 akan digelar selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh penegakan hukum melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile.
Empat sasaran utama operasi meliputi, meningkatkan Kamseltibcarlantas secara menyeluruh. Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.
Kemudian membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Penegakan hukum akan difokuskan pada tujuh pelanggaran lalu lintas utama antara lain, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan.**/bbg