SKB CPNS 2019 Digelar September Mendatang Sabtu, 18/07/2020 | 17:59
JAKARTA - Setelah sekian lama tertunda karena pandemi Covid-19, akhirnya tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan digelar secara tatap muka mulai September 2020.
Menurut keterangan pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (17/7/2020), pelaksanaan SKB mendatang termasuk dengan Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer, maupun seleksi lain yang diatur masing-masing instansi.
"Bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020," bunyi keterangan tersebut, dilansir dari CNN Indonesia.
Di dalam keterangan itu juga disebutkan pengumuman hasil seleksi juga bakal dijadwalkan pada akhir Oktober 2020. Jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu jika kondisi tidak memungkinkan.
Meskipun hingga kini belum ada kepastian jadwal yang ditentukan KemenPAN RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah menginstruksikan jajaran BKN mempersiapkan dan melanjutkan pelaksanaan SKB di tengah pandemi melalui Surat Menteri No. B:611/M.SM.01.00/2020.
"Pelaksanaan SKB harus mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020," tegas Tjahjo dalam surat tersebut.
Terkait peserta CPNS yang suhu tubuhnya lebih dari 37,7 derajat celcius tetap dapat mengikuti SKB namun ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus. Dalam hal ini, BKN pun diminta melakukan persiapan teknis pelaksanaan seleksi CPNS dengan SOP protokol kesehatan.
Seleksi CPNS 2019 sendiri terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan SKB. Bobot penilaiannya sebesar 40 persen dari SKD dn 60 persen dari SKB.**