Tuntut Bebaskan Pejuang Ulayat, Ratusan Massa Kepung 4 Lokasi di Kuansing Jumat, 17/07/2020 | 22:29
KUANSING - Tuntut bebaskan 5 pejuang ulayat yang ditahan di Polres Kuansing sejak 6 Mei 2020 lalu, ratusan masyarakat Kenegerian Siberakun kepung empat lokasi di Kuansing, Riau, Jum’at, (17/7/2020).
Empat lokasi tersebut adalah, Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), Polisi Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi.
Ratusan masyarakat yang terdiri dari Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan juga menuntut cabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dulta Palma Nusantara Darmex Agro.
Sebelum ada PT. Duta Palma Nusantara Darmex Agro, masyarakat masih memiliki kawasan tanah ulayat dan hutan yang merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari.
Pada saat perjanjian diawal tahun 1998, terdapat salah satu poin dimana perusahaan akan membangunkan masyarakat kebun kelapa sawit seluas 787.5 hektar.
Menurut Wiryanto Aswir selaku koordinator umum aksi, didampingi koordinator lapangan Gusri Fauzi, mereka meminta agar Bupati Kuansing membatalkan izin usaha serta lokasi PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro.
"Keberadaannya sangat meresahkan masyarakat setempat, karena tindakan penindasan berujung konflik sosial," katanya, dilansur dari saturealita.com.
Massa juga meminta Bupati dan DPRD Kuansing segera mengeluarkan surat rekomendasi ke Presiden Republik Indonesia (RI) tentang pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro.
Selanjutnya, meminta DPRD Kuansing membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020 dengan pertimbangan banyak perusahaan berkonflik sosial, sehingga masyarakat adat kabupaten Kuansing tidak selalu dikriminalisasi.
Menurut Wiryanto, massa awalnya melakukan aksi depan kantor bupati Kuansing. Namun hanya ditanggapi Asisten I dikarenakan bupati sedang keluar kota.
Setalah salat Jumat, aksi dilanjutkan ke gedung DPRD. Selama 30 menit lamanya, aksi barulah ditanggapi ketua DPRD Kuansing, Andi Putra M.H yang menyambut serta mendukung aksi yang dilakukan.
”Pada hari ini, kami akan rapatkan dan segera di agendakan,” ucap Andi dihadapan para aksi.
Sementara itu, mengenai perda tanah ulayat, akan segera di pelajari, setelah itu dibuatkan agenda tersendiri.
Setelah aksi di depan DPRD, masda melanjutkan aksi ke Kejari dan setelah itu ke Polres Kuansing sebagai titik akhir. ****