Buang Sampah Sembarangan Tujuh Orang Diamankan Polsresta Pekanbaru Selasa, 15/04/2025 | 20:47
Polresta Pekanbaru gelar Jumpa Pers soal pelanggaran Perda sampah
PEKANBARU - Aksi tegas diambil Polresta Pekanbaru setelah video Kapolda Riau yang menyoroti tumpukan sampah di Kota Pekanbaru viral di media sosial. Tujuh orang diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Tujuh tersangka tersebut ditangkap dalam tiga kasus berbeda, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga pungutan liar berkedok retribusi sampah.
"Penanganan ini adalah upaya nyata untuk menciptakan Pekanbaru yang bersih. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas," ujar Kombes Jeki, didampingi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, saat konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, merinci ketujuh tersangka berasal dari tiga laporan berbeda. Tiga pelaku berinisial AAS (20), R (51), dan ZE ditangkap saat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
“Ketiganya adalah sopir angkutan sampah. Satu unit mobil pick-up turut disita sebagai barang bukti,” kata Bery.
Untuk dua pelaku lainnya, yakni RMH (22) dan T (59), ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR. “Keduanya menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi dan membuang sampah ke TPS liar,” jelas Bery.
Selanjutnya, M (48) dan D (45) diamankan karena diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan retribusi sampah. Kepada masyarakat, keduanya mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas.
"Mereka menggunakan modus retribusi untuk meminta uang. Padahal tidak ada surat tugas resmi, ini murni pungli," jelas Kompol Bery.
Menuru pengakuan para tersangka, alasan utama para pelaku menggunakan jalur ilegal adalah demi menekan biaya operasional. Sayangnya, hal ini justru memperburuk kondisi kebersihan kota.
Bery turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah. Selain demi kenyamanan bersama, tindakan tersebut juga untuk menghindari sanksi hukum.**/ian