JAKARTA - Lim Swie King alias Aan, ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Aan diduga melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.
Walaupun memiliki nama yang sama, namun Lim Swie King pelaku penyelundupan lobster ini bukanlah legenda bulutangkis Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardiantono mengatakan penyidik telah menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster, Selasa (14/7/2020) dikutip dari Antara.
Syahar mengatakan penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
"Kasus ini juga ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," kata Syahar.
Walaupun pelaku memiliki izin penangkapan, Syahar menerangkan, namun objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).
"Dalam hal ini kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster," katanya.
Sementara terkait penanganan barang bukti, dari 73.200 ekor benih lobster, sebanyak 44 ribu ekor dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara 29 ribu ekor untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan.
Pelepasan benih lobster di Laut Carita dilakukan oleh pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penyidik Bareskrim.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.**