Dua Penyelenggara Pilkada di Magelang Diberhentikan karena Terlibat Politik Uang Rabu, 27/11/2024 | 15:29
Kantor Bawaslu Magelang
BNEWS - Satu ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seorang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Magelang, Jawa Tengah, diduga melakukan praktik politik uang. Keduanya tertangkap warga saat membagi-bagikan uang sebesar Rp 25.000 untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) bupati Magelang.
Aksi keduanya tertangkap kamera saat membagi-bagikan uang di salah satu rumah warga pada Rabu (27/11/2024) dini hari di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Akibat kasus politik uang tersebut, keduanya diberhentikan sementara dari tugasnya karena ketidaknetralan mereka.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magelang, Habib Shaleh menyatakan prihatin dengan ketidaknetralan peyelenggara pemilu tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dan telah menemukan sejumlah uang dalam kasus dugaan politik uang tersebut. Uang-uang itu disimpan di dalam amplop putih.
Selain menerima laporan dari Kecamatan Ngluwar, Bawaslu juga telah menerima 11 laporan serupa di enam kecamatan di Kabupaten Magelang.
"Atas kasus penyelenggara pemilu yang terlibat tersebut Bawaslu segera melakukan kajian dan memproses dugaan politik uang pada Pilkada 2024 di Magelang tersebut," katanya, dilansir beritasatu.com.
"Sampai hari ini kami menerima total ada 11 laporan dari enam kecamatan. Yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Magelang ada empat laporan, sementara yang dilaporkan di kecamatan ada tujuh laporan," kata Habib Shaleh saat di temui di kantornya.**/ara