Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, OPD, dan OTG Covid-19 Selasa, 14/07/2020 | 12:24
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto
JAKARTA - Tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7/2020), Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam kasus Covid-19.
Dalam bab tiga Kepmenkes tersebut, istilah PDP diganti menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.
Adapun kriteria kasus suspek ialah orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.
Probable yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).
Selanjutnya kasus konfirmasi, yaitu seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi ini dibagi 2, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Lalu istilah kontak erat, ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.
Istilah lainnya yang tertuang dalam Kepmenkes tersebut ialah pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dan istilah discarded untuk menyebut pasien sembuh.**